Category: opini

  • Regulasi Artificial Intelligence – India

    024-2025

    Artikel ini merupakan seri dari Kecerdasan Artifisial yang saya kumpulkan dari beberapa sumber termasuk bahan kuliah saya.

    Sebagaimana Singapura, India juga belum mengatur secara eksplisit dalam sebuah regulasi yang legally-binding terkait dengan Artificial Intelligence. Sejauh yang saya tahu, baru Uni Eropa yang membuat regulasi AI dalam bentuk produk undang-undang. Implikasinya adalah, terdapat sanksi yang tegas, serta kewajiban yang harus diikuti oleh subjek undang-undang. Nah, di India, regulasi AI masih bersifat soft-law atau berupa prinsip.

    (more…)
  • Soft-Law vs. Hard-Law Artificial Intelligence

    023-2025

    Artikel ini merupakan seri dari Kecerdasan Artifisial yang saya kumpulkan dari beberapa sumber termasuk bahan kuliah saya.

    Secara regulasi, beberapa negara telah membuat kebijakan terkait dengan Kecerdasan Artifisial (KA) dengan pendekatan-pendekatan yang berbeda yang bertujuan menciptakan ekosistem yang aman, inovatif, dan beretika (Tabel 1). Namun jika dilihat regulasi AI ini dapat dibagi menjadi 2 yaitu soft-law, dan hard-law.

    (more…)
  • Regulasi Artificial Intelligence – Singapura

    022-2025

    Artikel ini merupakan seri dari Kecerdasan Artifisial yang saya kumpulkan dari beberapa sumber termasuk bahan kuliah saya.

    Singapura tidak secara eksplisit mengatur Artificial Intelligence. Hal ini dikarenakan Singapura masih terlihat wait-and-see untuk membiarkan AI berkembang dengan tidak membatasinya secara hukum, namun dengan tetap memberikan koridor. Berikut adalah bagaimana Singapura membuat koridor AI:

    (more…)
  • Regulasi Artificial Intelligence

    021-2025

    Artikel ini merupakan seri dari Kecerdasan Artifisial yang saya kumpulkan dari beberapa sumber termasuk bahan kuliah saya.

    Beberapa tahun ke belakang Artificial Intelligence berkembang sangat pesat, sehingga beberapa negara, organisasi (G7, PBB, Council of Europe dan OECD ), dan swasta membuat kebijakan, prinsip, regulasi, dan aturan terkait ini. Sebelum kita membahas regulasi Artificial Intelligence ini, kita akan membahas mengapa AI berkembang pesat dan perlu mendapat perhatian dari negara dan tantangan apa saja jika AI ini diregulasi.

    (more…)
  • Tentang Kecerdasan Artifisial

    020-2025

    Artikel ini merupakan seri dari Kecerdasan Artifisial yang saya kumpulkan dari beberapa sumber termasuk bahan kuliah saya.

    Kecerdasan Artifisial (KA) atau Artificial Intelligence (AI) merupakan konsep general untuk meniru bagaimana manusia mengambil keputusan (lihat Turing 1960). KA ini mengalami beberapa fase yaitu: Rule-based AI (1960-an), Machine Learning (2000-an) dan Deep Learning (2010-an).

    (more…)
  • Digitalisasi Koperasi: Urgensi, Tantangan, dan Strategi

    Artikel: 002-2025
    Mohon mencantumkan sumber jika ingin mengutip

    Azmi, R. (2025, January 2). Digitalisasi koperasi: Urgensi, tantangan, dan strategi. Riza Azmi. Retrieved from https://rizaazmi.id/read/opini/digitalisasi-koperasi-urgensi-tantangan-dan-strategi/

    Riza Azmi, Analis Kebijakan Ahli Madya, Kementerian Komunikasi dan Digital

    Abstrak

    Ekonomi digital Indonesia yang tumbuh pesat, dengan nilai mencapai $27 miliar pada tahun 2018, memberikan peluang besar bagi koperasi untuk bertransformasi melalui digitalisasi, terutama di tengah dominasi sektor e-commerce, fintech, dan layanan transportasi daring. Namun, koperasi menghadapi tantangan berupa kesenjangan infrastruktur teknologi, masih bervariasinya literasi digital pengelola, dan terbatasnya dukungan regulasi. Untuk mengatasi hambatan tersebut, diperlukan strategi yang mencakup tiga fase utama: Quick Wins (1 tahun) berupa peluncuran super-app koperasi dan marketplace koperasi serta pelatihan literasi digital; Tahap Menengah (2-4 tahun) yang fokus pada penguatan sistem informasi, penyusunan regulasi seperti Perpres dan Permenkop terkait tata kelola digital, dan kolaborasi dengan sektor teknologi; serta Tahap Lanjutan (5 tahun) dengan pengembangan teknologi canggih seperti AI dan Open API untuk koperasi. Adapun dalam policy brief ini rekomendasi kebijakan meliputi penyusunan regulasi digitalisasi koperasi, pengembangan infrastruktur teknologi, pelatihan literasi digital, pengembangan super-app, dan pemantauan melalui Indeks Ekonomi Digital untuk koperasi, yang semuanya bertujuan memperkuat peran koperasi dalam perekonomian nasional dan regional.

    Kata-kata kunci: koperasi, digitalisasi, super-app

    1. Latar Belakang

    Ekonomi digital Indonesia mengalami pertumbuhan pesat, dengan nilai mencapai $27 miliar pada tahun 2018, yang mencakup hampir 40% dari total ekonomi digital di Asia Tenggara. Pertumbuhan ini didukung oleh empat sektor utama, yaitu e-commerce, media daring (seperti musik, video, dan iklan), perjalanan daring, serta jasa transportasi. Selain itu, sektor financial technology (fintech) berkembang signifikan dengan kehadiran berbagai platform pembayaran seperti Dana, Gopay, Ovo, dan Linkaja. Tidak hanya itu, e-commerce semakin diminati melalui platform seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Bukalapak. Dalam sektor transportasi berbasis aplikasi, Gojek dan Grab mendominasi sebagai pelaku utama, sementara pembelian tiket perjalanan kini lebih mudah diakses melalui agen perjalanan daring seperti Traveloka dan Tiket.com. Hampir seluruh aktivitas ekonomi saat ini telah beralih ke ranah digital, termasuk koperasi yang dituntut untuk beradaptasi dengan transformasi ini.

    (more…)