013-2025
Bulan lalu saya membantu salah satu UMKM di daerah Pinang Ranti, Jakarta Timur untuk mendaftarkan produknya mendapatkan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT). Sebelumnya, sebagai Pendamping Halal di Universitas Indonesia Halal Center saya juga mendampingi beliau untuk mendapatkan sertifikasi Halal Self-Declare. Kata beliau ini untuk persiapan bulan puasa nanti, jadi Halal dan PIRT bisa dicantumkan di produknya dia.
Tahun lalu, saya pernah mendampingi proses halal untuk Bir Pletok mencapai 2 bulan, jadi berkaca pada pengalaman tersebut, pas sih waktunya kata saya, Desember input berkas keluar sertifikat halal sekitar Februari pertengahan. Eh, tau-tau ternyata sertifikat halal beliau terbitnya cuma 2 minggu sejak diajukan, jadi habis itu lanjut ke SPP-IRT sesuai janji saya. Kenapa halal dulu baru SPP-IRT, karena prosedurnya sama dan lebih baik halal dulu.

Berikut 10 langkah dalam mendaftarkan SPP-IRT saat saya mendampingi UMKM untuk pendaftaran PIRT. Ini dibantu sama Bang Ipul dari UIHC juga yang sering mendampingi UMKM.
Oya, disclaimer dulu, produknya dia adalah Rempeyek dan sudah memiliki sertifikat halal self-declare sebelumnya untuk 4 varian yaitu Kacang Tanah, Udang Rebon, Teri Medan, dan Kacang Hijau. Untuk produk lainnya, cara ini belum tentu sama.
Pertama, login ke OSS dan klik Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) kemudian klik Permohonan Baru.

Ke dua, klik Proses Perizinan Berusaha (tombol berwarna biru di kiri bawah). Gambar saya blur karena berisi data pribadi dia.

Ke tiga, klik “Ajukan Perizinan Berusaha UMKU” di menu paling atas.

Ke empat, cari SPP-IRT dan pilih “Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga”. Klik dan lanjut ke isian selanjutnya.

Ke lima, pilih “Tidak” karena dalam hal ini UMKM yang bersangkutan tidak terlalu berdampak ke lingkungan. Pembuatan rempeyek sangat sederhana dan tidak menimbulkan limbah yang mengganggu sekitar.

Ke enam, klik Pemenuhan Komitmen PB UMKU di Sistem K/L. Selanjutnya, akan diarahkan (redirect) ke web SPPIRT BPOM.

Ke tujuh, sebelum mengisi borang, UMKM diwajibkan mengisi, menandatangani, dan mengupload, komitmen pemenuhan persyaratan SPP-PIRT yaitu salah satunya mengikuti bimbingan teknis PIRT dalam waktu 3 bulan sejak menandatangani komitmen.
Ke delapan, setelah mengupload borang, kita bisa mengisi produk yang akan didaftarkan PIRT. Sebelumnya kita harus membuat label yang ada 7 komponen wajib yaitu:
- Nama produk
- Daftar bahan yang digunakan
- Berat bersih atau isi bersih
- Nama dan alamat pihak yang memproduksi atau mengimpor
- Tanggal dan kode produksi
- Keterangan kedaluwarsa
- Nomor izin edar.
Untuk template label PIRT dapat diunduh di sini atau https://s.id/template-label-pirt.
Ke sembilan, mengisi borang online pada website SPPIRT BPOM. Ada 2 step yang harus kita isi dan 1 step yang sudah terisi yaitu mengisi Data Pelaku Usaha (terisi otomatis dari OSS), Data Produk, dan Upload Label (Unduh Template). Langkah terakhir adalah konfirmasi isian serta sinkronisasi data ke OSS.

Ke sepuluh, terakhir, setelah sinkronisasi berhasil, kita buka kembali website OSS pada menu PB-UMKU kita dapat mengunduh SPP-IRT sementara seperti gambar di bawah yang ditandatangani oleh Walikota Jakarta Timur. Nomor sertifikat PIRT ini sudah bisa kita gunakan pada label produk kita, dan dalam waktu 3 bulan akan ada kunjungan dari Dinas Kesehatan Jakarta Timur untuk verifikasi dan validasi (karena lokasi produksi UMKM yang saya dampingi di Pinang Ranti). Jika kita belum mendapatkan verifikasi dari Dinkes dalam memenuhi komitmen, maka SPP-IRT kita akan dicabut dan mengulang lagi dari awal.

Begitu kira-kira 10 langkah dalam mendaftarkan SPP-IRT kita melalui OSS. Mudah dan tanpa biaya terutama untuk UMKM agar produknya terjamin selain kehalalan juga dari sisi pemenuhan produksi dan kesehatan/kebersihannya.
Leave a Reply