Artikel: 002-2025
Mohon mencantumkan sumber jika ingin mengutip
Azmi, R. (2025, January 2). Digitalisasi koperasi: Urgensi, tantangan, dan strategi. Riza Azmi. Retrieved from https://rizaazmi.id/read/opini/digitalisasi-koperasi-urgensi-tantangan-dan-strategi/
Riza Azmi, Analis Kebijakan Ahli Madya, Kementerian Komunikasi dan Digital
Abstrak
Ekonomi digital Indonesia yang tumbuh pesat, dengan nilai mencapai $27 miliar pada tahun 2018, memberikan peluang besar bagi koperasi untuk bertransformasi melalui digitalisasi, terutama di tengah dominasi sektor e-commerce, fintech, dan layanan transportasi daring. Namun, koperasi menghadapi tantangan berupa kesenjangan infrastruktur teknologi, masih bervariasinya literasi digital pengelola, dan terbatasnya dukungan regulasi. Untuk mengatasi hambatan tersebut, diperlukan strategi yang mencakup tiga fase utama: Quick Wins (1 tahun) berupa peluncuran super-app koperasi dan marketplace koperasi serta pelatihan literasi digital; Tahap Menengah (2-4 tahun) yang fokus pada penguatan sistem informasi, penyusunan regulasi seperti Perpres dan Permenkop terkait tata kelola digital, dan kolaborasi dengan sektor teknologi; serta Tahap Lanjutan (5 tahun) dengan pengembangan teknologi canggih seperti AI dan Open API untuk koperasi. Adapun dalam policy brief ini rekomendasi kebijakan meliputi penyusunan regulasi digitalisasi koperasi, pengembangan infrastruktur teknologi, pelatihan literasi digital, pengembangan super-app, dan pemantauan melalui Indeks Ekonomi Digital untuk koperasi, yang semuanya bertujuan memperkuat peran koperasi dalam perekonomian nasional dan regional.
Kata-kata kunci: koperasi, digitalisasi, super-app
1. Latar Belakang
Ekonomi digital Indonesia mengalami pertumbuhan pesat, dengan nilai mencapai $27 miliar pada tahun 2018, yang mencakup hampir 40% dari total ekonomi digital di Asia Tenggara. Pertumbuhan ini didukung oleh empat sektor utama, yaitu e-commerce, media daring (seperti musik, video, dan iklan), perjalanan daring, serta jasa transportasi. Selain itu, sektor financial technology (fintech) berkembang signifikan dengan kehadiran berbagai platform pembayaran seperti Dana, Gopay, Ovo, dan Linkaja. Tidak hanya itu, e-commerce semakin diminati melalui platform seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Bukalapak. Dalam sektor transportasi berbasis aplikasi, Gojek dan Grab mendominasi sebagai pelaku utama, sementara pembelian tiket perjalanan kini lebih mudah diakses melalui agen perjalanan daring seperti Traveloka dan Tiket.com. Hampir seluruh aktivitas ekonomi saat ini telah beralih ke ranah digital, termasuk koperasi yang dituntut untuk beradaptasi dengan transformasi ini.
Peningkatan penetrasi internet di Indonesia menjadi katalis utama pertumbuhan ekonomi digital. Menurut laporan We Are Social pada Januari 2023, sebanyak 77% populasi Indonesia, atau sekitar 212,9 juta orang, merupakan pengguna internet aktif. Penetrasi internet yang tinggi ini, ditambah dengan prediksi ledakan populasi usia produktif pada 2045, menjadikan Indonesia salah satu pasar digital paling potensial di dunia. Dalam laporan Google, Temasek, dan Bain & Co. pada 2022, sektor e-commerce Indonesia menyumbang USD 59 miliar atau 76% dari total nilai ekonomi digital nasional, dengan proyeksi Gross Merchandise Value tahun 2024 mencapai $90 miliar dan mencapai USD 130 miliar pada tahun 2025.
Perkembangan teknologi baru seperti kecerdasan buatan (AI), komputasi awan, analitik big data, desain antarmuka pengguna (UI/UX), dan keamanan siber juga menjadi elemen penting dalam pembangunan ekonomi digital. Teknologi ini memberikan peluang besar bagi koperasi untuk meningkatkan daya saing dan efisiensi operasional mereka. Bagi koperasi di Indonesia, adopsi teknologi semacam ini menjadi keharusan agar dapat tetap relevan dan mampu bersaing dalam ekonomi modern.
Dalam kerangka Visi Indonesia Digital 2045, diproyeksikan bahwa adopsi teknologi digital dapat mendorong peningkatan Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia hingga Rp22.500 triliun. Peningkatan ini menunjukkan bahwa transformasi digital adalah kunci penting untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan daya saing nasional. Pengalaman dari negara tetangga seperti Vietnam, yang mencatat kontribusi ekonomi digital sebesar 14,26% terhadap PDB pada 2022, dan Thailand, yang industri digitalnya tumbuh sebesar 17%, menjadi bukti bahwa penguasaan teknologi digital merupakan faktor penting bagi peningkatan daya saing suatu negara di masa depan.
Koperasi, sebagai salah satu pilar ekonomi Indonesia, memiliki peran signifikan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Kontribusi koperasi terhadap PDB terus meningkat, dari 5,1% pada tahun sebelumnya menjadi 5,4% pada 2024. Hal ini menunjukkan potensi koperasi untuk mendukung transformasi ekonomi digital di Indonesia. Dengan digitalisasi, koperasi dapat berperan lebih efektif dalam meningkatkan inklusi keuangan, membuka akses pasar yang lebih luas, dan memperkuat ekonomi berbasis komunitas.
Untuk mendukung target pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 5,2% pada tahun 2025 dan menjadi 5 besar PDB dunia, diperlukan upaya strategis untuk meningkatkan daya saing teknologi. Hal ini melibatkan penguatan transformasi digital di sektor koperasi sebagai langkah kunci. Digitalisasi koperasi tidak hanya membantu koperasi meningkatkan efisiensi, tetapi juga memungkinkan mereka menjadi bagian integral dari ekosistem ekonomi digital nasional. Dengan demikian, koperasi dapat berkontribusi lebih signifikan dalam memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu pemain utama dalam ekonomi digital Asia Tenggara.
2. Urgensi Digitalisasi Koperasi
Koperasi di Indonesia memiliki posisi strategis sebagai salah satu pilar perekonomian nasional. Sebagai organisasi ekonomi berbasis keanggotaan, koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat luas. Berdasarkan data Online Data System Mandiri (ODS Mandiri) Kementerian Koperasi, pada tahun 2022 tercatat terdapat 130.354 unit koperasi dengan anggota mencapai 29,45 juta orang. Total volume usaha koperasi ini mencapai Rp197,8 triliun, dengan aset keseluruhan senilai Rp281 triliun. Besarnya skala dan potensi usaha koperasi ini menunjukkan ruang yang luas untuk peningkatan melalui transformasi model bisnis. Bahkan, kontribusi koperasi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) juga mengalami peningkatan, dari 5,1% pada tahun sebelumnya menjadi 5,4% pada tahun 2024. Hal ini menggarisbawahi pentingnya peran koperasi dalam mendukung perekonomian nasional.
Dalam menghadapi perkembangan zaman, koperasi dihadapkan pada tantangan yang semakin kompleks akibat pesatnya perkembangan teknologi digital. Era digital memberikan peluang besar bagi koperasi untuk memperbaiki daya saing, efisiensi, dan jangkauan pasar mereka. Namun, tanpa langkah transformasi menuju digitalisasi, koperasi terancam kehilangan relevansi di tengah dinamika ekonomi modern. Perubahan ini menjadi kebutuhan mendesak agar koperasi mampu menjawab tuntutan zaman dan mempertahankan kontribusinya terhadap perekonomian nasional.
Digitalisasi koperasi memiliki urgensi tinggi karena menawarkan berbagai manfaat, mulai dari peningkatan transparansi hingga perluasan akses pasar. Dengan memanfaatkan teknologi digital seperti marketplace, sistem tata kelola berbasis data, dan layanan keuangan digital, koperasi dapat mengoptimalkan efisiensi operasional dan meningkatkan daya saing. Transformasi ini juga mendukung agenda pemerintah dalam mewujudkan visi transformasi digital nasional untuk menciptakan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Hingga 2021, menurut survey dari Litbang Kompas, baru 906 koperasi telah mulai mengadopsi sistem digital.
Dukungan pemerintah juga memainkan peran penting dalam mendorong digitalisasi koperasi. Presiden Prabowo dan Menteri Koperasi secara aktif menetapkan target untuk mempercepat proses ini, dengan harapan koperasi dapat memberikan kontribusi yang lebih besar bagi perekonomian nasional. Digitalisasi koperasi diharapkan tidak hanya meningkatkan efisiensi tetapi juga menciptakan lapangan kerja baru, membuka peluang usaha, dan memperbaiki pendapatan masyarakat. Transformasi ini menjadi kunci untuk meningkatkan peran koperasi dalam perekonomian digital Indonesia.
Dengan digitalisasi, koperasi juga diharapkan mampu bersaing dengan lembaga keuangan lainnya dalam menyediakan layanan keuangan yang praktis dan mudah diakses. Hal ini memungkinkan koperasi untuk menjangkau lebih banyak anggota dan mendukung pengembangan ekonomi berbasis komunitas. Seiring dengan itu, penguatan kapasitas koperasi melalui teknologi dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi sekaligus memberikan dampak yang signifikan dalam pencapaian target pembangunan nasional.
3. Isu Utama Koperasi dalam Menghadapi Era Digital
Meskipun digitalisasi menjanjikan berbagai peluang diantaranya akselerasi kontribusi ekonomi koperasi terhadap PDB Indonesia serta peningkatan ekonomi digital Indonesia, koperasi di Indonesia menghadapi sejumlah tantangan untuk melakukan transformasi ini, diantaranya:
- Kesenjangan Infrastruktur Teknologi: Banyak koperasi, terutama di wilayah terpencil, menghadapi keterbatasan akses terhadap internet dan perangkat teknologi yang memadai. Hal ini dapat dilihat dari Indeks Transformasi Digital Indonesia 2024 terutama untuk Wilayah Indonesia Tengah dan Indonesia Timur. Meskipun telah mengalami kemajuan dalam hal jaringan dan infrastruktur, masih menghadapi hambatan dalam meningkatkan aksesibilitas terhadap infrastruktur digital. Selain itu, pemanfaatan teknologi digital untuk mendorong produktivitas di sektor bisnis maupun pemerintahan masih menjadi tantangan yang perlu diatasi.
Sumber: Indeks Transformasi Digital Indonesia, Komdigi 2024
- Bervariasinya Tingkat Literasi Digital: Pengelola koperasi masih memiliki keterampilan digital yang bervariasi untuk memanfaatkan teknologi secara optimal. Hal ini ditandai dengan baru 906 unit koperasi yang terdigitalisasi dari 130.354 unit koperasi dari sisi literasi digital. Selain itu, menurut Indeks Transformasi Digital Indonesia, sebagian besar masyarakat masih terbatas dalam pemanfaatan teknologi pada level dasar, seperti penggunaan media sosial dan aplikasi komunikasi. Namun, kemampuan mereka dalam memanfaatkan teknologi untuk keperluan pendidikan, kewirausahaan, dan akses informasi masih relatif rendah.
- Terbatasnya Dukungan Finansial: Transformasi digital membutuhkan investasi yang signifikan, yang dapat menjadi beban operasional koperasi untuk pengembangan teknologi.
- Peningkatan Sinergi dan Kolaborasi: Perlunya peningkatan sinergi antara koperasi, pemerintah, komunitas, dan sektor swasta dalam mendukung agenda digitalisasi koperasi. Saat ini, Kementerian Koperasi telah berkolaborasi dengan Indonesian Consortium for Co-operative Innovation (ICCI) dalam digitalisasi, namun hal ini perlu ditingkatkan kembali baik dari sisi tata kelola serta implementasi masif koperasi digital.
- Tata Kelola Digital dan Regulasi: Dengan adopsi teknologi, koperasi juga menghadapi risiko baru, seperti ancaman terhadap privasi data anggota dan keandalan sistem digital. Hal ini diperlukan tata kelola digitalisasi koperasi. Selain itu, Undang-Undang tentang Perkoperasian yang berusia lebih dari 30 tahun belum menampung aspek-aspek teknologi digital yang menjadi payung regulasi dan tata kelola digital untuk mengakselerasi penerapan koperasi digital.
- Koperasi Bank: Dengan jumlah anggota mencapai 29,45 juta orang, koperasi di Indonesia memiliki total volume usaha sebesar Rp197,8 triliun dan aset senilai Rp281 triliun. Potensi besar ini perlu dimanfaatkan secara optimal melalui penerapan teknologi digital. Untuk mendukung hal tersebut, diperlukan penyusunan regulasi koperasi digital yang melibatkan regulator seperti Bank Indonesia dan OJK, guna memastikan optimalisasi aset ekonomi ini bagi kemajuan Indonesia.
Mengatasi tantangan ini membutuhkan pendekatan yang terintegrasi, termasuk dukungan regulasi, pelatihan digital, dan investasi pada infrastruktur teknologi. Transformasi digital koperasi bukan hanya kebutuhan, tetapi juga peluang besar untuk memberdayakan koperasi sebagai motor penggerak perekonomian digital Indonesia.
4. Strategi dan Solusi Digitalisasi Koperasi di Indonesia
Untuk mempercepat digitalisasi koperasi, diperlukan pendekatan strategis dan terstruktur yang mencakup roadmap transformasi, langkah-langkah cepat (quick wins), penyusunan regulasi, serta pengembangan teknologi terintegrasi. Berikut adalah strategi dan solusi yang dapat diterapkan:
1. Fase ke-1: Quick Wins (1 Tahun):
- Rebranding ODS dan Pengembangan Super-App Koperasi: Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menekankan pentingnya digitalisasi koperasi sebagai salah satu fokus utama dalam 100 hari kerja pertamanya dengan rebranding ODS Mandiri menjadi Super-App Koperasi yang direncanakan launching saat 100 hari dilantik. Hal ini sebagai upaya untuk memperbaiki citra koperasi agar lebih modern dan menarik bagi masyarakat luas. Super-App Koperasi merupakan aplikasi terpadu yang menyediakan berbagai layanan bagi anggota koperasi, termasuk layanan keuangan, e-commerce, dan lainnya.
- 12 Juli 2025 – Launching Marketplace Koperasi: Membuat cross-platform marketplace yang memungkinkan koperasi memasarkan produk anggota secara daring. Langkah ini membantu meningkatkan akses pasar dan daya saing koperasi berkolaborasi dengan marketplace eksisting seperti e-katalog LKPP untuk pasar pemerintah, PaDi UMKM untuk pasar BUMN, dan marketplace umum (Tokopedia, Shopee, dan BliBli). Launching dilaksanakan bertepatan dengan Hari Koperasi Indonesia.
- Sepanjang tahun – Pelatihan Literasi Digital: Mengadakan program pelatihan literasi digital bagi pengelola koperasi untuk meningkatkan keterampilan dasar teknologi seperti penggunaan perangkat lunak, manajemen data, dan pemasaran digital.
- Peningkatan Infrastruktur Teknologi: Kolaborasi dengan penyedia layanan internet untuk memastikan koperasi, terutama di daerah terpencil, memiliki akses ke jaringan internet yang stabil seperti ke operator telekomunikasi, penyedia infrastruktur internet/APJII, dan BAKTI KOMDIGI.
2. Fase ke-2: Tahap Menengah (2-4 Tahun)
- Penguatan Sistem Informasi dan Tata Kelola Digital: Mengembangkan sistem informasi yang terintegrasi untuk tata kelola koperasi berbasis data. Sistem ini dapat mencakup manajemen keuangan, administrasi anggota, dan laporan operasional digital.
- Penyusunan Regulasi: Penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) atau Keputusan Menteri Koperasi (Kepmenkop) terkait tata kelola digital koperasi. Regulasi ini mengatur tentang keamanan data, tata kelola IT, dan insentif bagi koperasi yang mengadopsi teknologi seperti:
- Peraturan Presiden (Perpres) tentang Peta Jalan Transformasi Digital Perkoperasian yang mengatur terkait peta jalan dan stakeholder terlibat dalam proses transformasi.
- Peraturan Menteri Koperasi (Permenkop) tentang Blueprint Model Bisnis Koperasi Digital yang yang mengatur tentang referensi minimal koperasi untuk berpindah ke digital.
- Peraturan Menteri Koperasi (Permenkop) tentang Tata Kelola Digital Koperasi: Menyusun regulasi yang mengatur tata kelola digital koperasi untuk memastikan standar dan kualitas dalam proses digitalisasi.
- Penyusunan Indeks Ekonomi Digital untuk Koperasi: Meluncurkan indikator performa digital koperasi, seperti persentase koperasi yang menggunakan teknologi dan survei kepuasan digitalisasi koperasi, untuk monitoring dan evaluasi.
- Kolaborasi dengan Penyedia Teknologi: Menjalin kemitraan dengan perusahaan teknologi untuk mendukung proses digitalisasi koperasi yang lebih luas, tidak hanya dengan Indonesian Consortium for Co-operative Innovation (ICCI).
- Penyusunan Regulasi Sistem Inklusi Keuangan (Kop-Bank): Mengintegrasikan layanan koperasi dengan sistem perbankan untuk meningkatkan layanan perbankan bagi masyarakat unbankable serta meningkatkan akses anggota terhadap layanan keuangan.
3. Fase 3: Tahap Lanjutan (5 Tahun):
- Transformasi Digital Lanjutan: Mendorong koperasi untuk mengadopsi teknologi digital secara lebih mendalam, termasuk penggunaan platform digital untuk operasional dan layanan kepada anggota serta penggunaan Artificial Intelligence untuk meningkatkan efisiensi dalam pengambilan keputusan seperti rekomendasi penjualan serta implementasi Open API untuk mendukung kolaborasi
5. Kesimpulan dan Rekomendasi
Kesimpulan
Dari beberapa hal tersebut, dapat kita garis bawahi bahwa:
- Pentingnya Digitalisasi untuk Koperasi
Digitalisasi koperasi menjadi kebutuhan mendesak untuk meningkatkan daya saing dan relevansi koperasi di tengah pertumbuhan ekonomi digital yang pesat. Koperasi harus mampu memanfaatkan teknologi untuk mengoptimalkan operasional, memperluas akses pasar, dan meningkatkan efisiensi. - Kontribusi Koperasi pada Ekonomi Nasional
Dengan jumlah anggota mencapai 29,45 juta orang, volume usaha Rp197,8 triliun, dan aset senilai Rp281 triliun, koperasi berkontribusi signifikan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), yang naik dari 5,1% menjadi 5,4% pada tahun 2024. Transformasi digital dapat memperbesar kontribusi ini, khususnya melalui peningkatan inklusi keuangan dan partisipasi dalam ekonomi digital. - Tantangan Utama Digitalisasi
Digitalisasi koperasi di Indonesia menghadapi beberapa hambatan, termasuk kesenjangan infrastruktur teknologi, rendahnya literasi digital di kalangan pengelola, serta terbatasnya dukungan regulasi dan finansial. Tantangan ini menghambat adopsi teknologi yang lebih luas. - Dukungan Regulasi dan Infrastruktur
Perlu adanya regulasi yang jelas dan menyeluruh terkait tata kelola digital koperasi. Selain itu, pengembangan infrastruktur teknologi yang memadai, terutama di wilayah terpencil, merupakan langkah kunci untuk memastikan keberhasilan transformasi digital koperasi. - Transformasi Digital Sebagai Peluang
Transformasi digital koperasi merupakan peluang besar untuk mendukung pertumbuhan ekonomi berbasis komunitas, membuka akses pasar yang lebih luas, dan mendorong koperasi menjadi aktor utama dalam ekonomi digital nasional.
Rekomendasi Kebijakan:
- Penyusunan Regulasi Digitalisasi Koperasi
Pemerintah perlu segera mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Menteri Koperasi (Permenkop) yang mengatur tata kelola digitalisasi koperasi. Regulasi ini harus mencakup aspek keamanan data, insentif adopsi teknologi, dan pengembangan koperasi berbasis digital. - Pengembangan Infrastruktur Teknologi
Pemerintah harus berkolaborasi dengan penyedia layanan telekomunikasi dan swasta untuk memastikan ketersediaan jaringan internet yang stabil bagi koperasi, terutama di daerah terpencil. Ini dapat dilakukan melalui program kerja sama dengan BAKTI KOMDIGI atau operator telekomunikasi nasional. - Pelatihan dan Literasi Digital
Menyelenggarakan pelatihan literasi digital untuk pengelola koperasi guna meningkatkan kemampuan dalam mengadopsi teknologi. Program pelatihan ini dapat melibatkan sektor swasta dan lembaga pendidikan. - Pengembangan Super-App dan Marketplace Koperasi
Membuat aplikasi terpadu (super-app) koperasi yang mencakup layanan keuangan, e-commerce, dan tata kelola. Selain itu, pengembangan marketplace koperasi perlu didorong untuk memfasilitasi pemasaran produk koperasi di pasar daring, baik untuk individu maupun pemerintah. - Indeks Ekonomi Digital untuk Koperasi
Mengembangkan indikator performa koperasi dalam ekonomi digital, seperti persentase koperasi yang menggunakan teknologi digital, tingkat kepuasan anggota terhadap layanan digital, dan kontribusi koperasi terhadap ekonomi digital nasional. Indikator ini penting untuk monitoring dan evaluasi keberhasilan transformasi digital koperasi.
Leave a Reply